Syarat Mudik Vaksin Dosis Ketiga Booster

Bagikan ke :

    Syarat Mudik Vaksin Dosis Ketiga Booster

    Mudik adalah tradisi orang Indonesia ketika menjelang lebaran, khususnya orang Islam setelah menyelesaikan puasa di bulan Ramadhan. Namun beberapa tahun belakangan ini tradisi mudik tidak se-antusias dulu, semua aktifitas mudik dibatasi karena pandemi covid-19.

    Berita baik datang di tahun 2022 dimana pemerintah telah melonggarkan beberapa aturan terkait covid-19. Salah satunya masyarakat diperbolehkan untuk melakukan tradisi mudik namun dengan syarat sudah di vaksin. Pemerintah mewajibkan para pemudik untuk melakukan vaksin dosis ke-tiga sebelum melakukan aktifitas mudik.

    Namun jika kedapatan hanya melakukan vaksin dosis ke-dua para calon pemudik wajib memperlihatkan hasil negatif covid dari antigen. Untuk pemudik yang baru divaksin sekali wajib memperlihatkan hasil negatif covid-19 (antigen) dan PCR. Apa bila sudah di tahap vaksinasi ke-tiga pemudik tidak perlu melakukan tes antigen dan PCR.
    "Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat." - Joko Widodo

    Syarat diatas adalah untuk pemudik yang menggunakan transportasi umum seperti kereta dan bus. Untuk pemotor belum tahu apakah di check point tertentu diadakan pemeriksaan atau tidak, jika ada pemeriksaan mudah-mudahan ada tim medis yang menyediakan vaksinasi.

    Tapi sebaiknya dari awal kalian sudah harus melakukan vaksin dengan dosis ke-tiga (booster) supaya aman dan bisa mengurangi peningkatan angka covid.
    Memuat...

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar